AWAS! Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dibui!

13 July 2020 - 08:53 WIB
AWAS!
Pembakar hutan dan lahan bisa dibui!

Bagi siapapun yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan sanksi pidana loh, guys!

Karena hal tersebut bisa merugikan negara yang berdampak pada kekayaan alam maupun polusi udara yang ditimbulkan oleh asap.

Dasar hukum:
- UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
- UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Share this post

Sign in to leave a comment