Antisipasi Ujaran Kebencian di Medsos Saat Pemilu 2024, Polisi Bentuk Tim Patroli Cyber

31 May 2023 - 12:05 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Kendari. Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara mengantisipasi adanya ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan konflik di tatanan masyarakat selama pesta demokrasi Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., mengatakan dalam mengantisipasi maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama Pemilu, pihaknya akan membentuk Tim Patroli Cyber, Selasa (30/5/23).

Baca Juga: Polri Gelar Diskusi Bahas Perlindungan Hukum untuk Jurnalis

"Berkaitan dengan kerawanan di media sosial (selama pemilu), segera kami akan berkoordinasi dengan bawaslu untuk membentuk tim, disamping Tim Gakkumdu juga Tim Patroli Cyber untuk menindaklanjuti laporan laporan yang kira-kira berdampak pada keributan," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa (30/5/23).

Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, menegaskan, meskipun pihaknya sudah tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan tiga unsur yakni bawaslu, Kejaksaan termasuk kepolisian sebagai upaya penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024, namun pihaknya masih akan membentuk Tim Patroli Cyber.

Ia mengaku bahwa fokus menjaga agar pesta demokrasi tetap berjalan aman dan kondusif bukan hanya dilakukan di dunia nyata tetapi di media sosial juga menjadi atensi bagi jajarannya.

"Jadi bukan hanya di dunia nyata tetapi di media sosial juga. Mungkin ujaran kebencian baik itu untuk meningkatkan elektabilitas, survei dan sebagainya, yang saling menjatuhkan ini yang akan kami tidak lanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif utamanya di masa pesta demokrasi lima tahunan.

Ia meminta kepada masyarakat bila menemukan adanya indikasi pelanggaran pada tahapan pemilu agar sebaiknya melaporkan ke kepolisian ataupun bawaslu, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment