Antisipasi Massa Shiddiqiyyah, Polisi Kerahkan Personel Saat Berlangsungnya Pengadilan Kasus Pencabulan Santriwati

13 July 2022 - 06:39 WIB

www.tribratanews.com - Jatim. Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengerahkan personel untuk berjaga di pengadilan saat tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang perdana pada 18 Juli mendatang.

Pengerahan personel dilakukan guna mengantisipasi massa dari Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"InsyaAllah kami akan melihat situasi. Kami memiliki pertimbangan khsusus untuk menerjunkan personel di sana, kami tidak underestimate. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu proses persidangan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K.

Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendapatkan bantuan dari Kepolisian demi memastikan persidangan berjalan lancar.

"Pak Kapolda dan jajaran sudah berjanji bahwa kami semua bersinergi untuk pengamanan," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mengatakan, tidak menutup kemungkinan massa simpatisan MSAT dan santri Shiddiqiyyah akan datang ke pengadilan. Karenanya, pengamanan dari pihak Kepolisian diperlukan agar persidangan berjalan lancar.

"Bahwa tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang terusik dan tidak rela salah satu keluarganya jadi subjek hukum dalam proses hukum, mungkin ada perlawanan," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Persidangan kasus dugaan pencabulan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) bakal digelar di Surabaya. Bukan di daerah tempat kasus terjadi yakni di Jombang. Persidangan dipindah demi pertimbangan keamanan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Selle juga menyebut keputusan pemindahan guna menjamin kelancaran proses persidangan.

"Kenapa persidangan di Surabaya, karena kondusifitas persidangan," jelas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat putusan terkait pemindahan persidangan yang ditetapkan melalui putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.


Sumber : cnnindonesia.com


Share this post

Sign in to leave a comment