Tribratanews.tribratanews.com – Kepala Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menyiagakan 892 personel untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar melalui Operasi Bina Karuna Kapuas tahap 2, tahun 2023.
"Pelaksanaan Operasi Bina Karuna Kapuas ini rencananya akan berlangsung 21 hari mulai tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan 5 Juli 2023, yang melibatkan sebanyak 892 personel jajaran Polda Kalimantan Barat," ungkap Irjen. Pol. Pipit Rismanto, Jumat (16/6/23).
Menurut Irjen. Pol. Pipit Rismanto, permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini perlu menjadi perhatian bersama untuk mencegah dan menanggulanginya. Hal ini dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan dan kerusakan ekosistem secara masif sehingga berpengaruh terhadap perekonomian.
Baca Juga: [Hoaks] Malaysia Akan Gagalkan FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina
Lebih lanjut, Irjen. Pol. Pipit Rismanto,menjelaskan bahwa pada tahun 2022 areal hutan dan lahan yang terbakar mencapai 204.894 hektar, angka tersebut turun sebesar 42,9 persen atau setara 153.973 hektar, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 358.897 hektar, sedangkan emisi karbon yang dihasilkan Indonesia pada tahun 2022 mencapai 22.239.120 CO2e namun Kalimantan Barat menduduki peringkat tertinggi dengan menyumbangkan emisi lebih kurang 6.913.569 CO2e.
"Hal tersebut menyebabkan perubahan suhu, perubahan iklim dan pemanasan global, sehingga untuk menyikapinya, Polda Kalimantan Barat terus berkomitmen untuk terus serius dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar dengan mengedepankan prinsip kerja yang responsif, partnership dan solutif, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik," ungkap orang nomor satu di Polda Kalbar tersebut.
Selain itu, Irjen. Pol. Pipit Rismanto juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan khususnya perusahaan dan masyarakat di lokasi rawan kebakaran, monitoring lokasi hot spot, verifikasi, eskalasi kebakaran segera padamkan api sehingga kebakaran tidak semakin meluas dan melakukan pendekatan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
(as/hn/um)