www.tribratanews.com – Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muarojambi.
Di Desa Bungku berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku ilegal Drilling, Dan Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.
“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap hari, dan dijual kepada pengepul.
Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Sumber : kongkrit.com