Tribratanews.tribratanews.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan mengumumkan status darurat bencana selama tiga bulan usai diguncang gempa dahsyat. Status darurat itu berlaku di 10 provinsi. Kesepuluh provinsi itu dinyatakan sebagai bagian dari zona bencana gempa bumi.
"Kami memutuskan untuk mengumumkan keadaan darurat untuk memastikan bahwa penyelamatan dan pemulihan dapat kami lakukan dengan cepat," ungkap Erdogan dalam pidatonya dikutip dari cnnindonesia, Selasa (7/2/23).
Baca juga : Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Turki
Dalam pidatonya itu, Erdogan sekaligus menyebut rencana mengirim lebih dari 50 ribu personel penyelamat ke daerah terdampak. Dia juga bakal mengalokasikan 100 miliar lira atau setara Rp 80 triliun untuk dana bantuan korban gempa.
Diberitakan bahwa jumlah korban masih terus bertambah. Pihak berwenang mengklaim evakuasi korban sulit dilakukan karena dua wilayah itu juga dilanda cuaca ekstrem dengan suhu dingin ekstrem.
(rz/hn/um)