Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ektasi Jaringan Internasional Senilai 8 Milyar
14 April 2020 - 11:48
WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu dan ektasi senilai lebih kurang 8 milyar rupiah dan berhasil mengamankan empat orang pelaku pada hari Senin (13/5/2019) kemarin.
Dalam konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH, yang didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (14/5/2019).
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH, menjelaskan bahwa dalam penangkapan ada seorang pelaku yang ditangkap adalah MRA ca (38), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Selain itu tiga pelaku yang berhasil di amankan yakni AG (38), warga Bintan, Provinsi Kepri, dan MRZ (27) dan ER (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.
“Penangkapan dilakukan didua lokasi berbeda, yakni Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan,” tutur Kapolda Jambi.
Kapolda Jambi menyebutkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkotika internasional. Barang bukti narkotika sendiri dibawa dari Kepri dengan tujuan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” tutup Jendral Bintang Dua tersebut.