Tribratanews.tribratanews.com - Kuala Lumpur. Kepolisian Negara Malaysia, Polisi Kerjaan Malaysia (PDRM) membuka penyelidikan terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang dijual di jaringan ritel KK Super Mart di negara tersebut, Senin (18/03/24).
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan bahwa PDRM sedang membuka dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan kaos kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan toko KK Mart Sunway.
Dalam keterangannya, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat 42 laporan terkait kasus sama di seluruh negara.
Dilansir dari laman Antaranews, Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan.
Baca Juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan WNA Korsel Terkait Kasus Perzinahan
Selain itu polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga ia meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Isu kaos kaki dengan tulisan lafaz Allah dengan merek dagang Miranosock tersebut viral melalui media sosial dan menjadi pembahasan dewan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi pemberitaan di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Armizan Mohd Ali, dalam sidang di Gedung Parlemen pada Kamis (14/3) lalu mengatakan pihaknya juga menerima laporan adanya kaos kaki tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, ia mengatakan pihak KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd telah mengeluarkan permohonan maaf dan memeriksa produk kaos kaki yang diambil melalui konsinyasi.
Armizan Mohd Ali, mengatakan Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan terperinci sekiranya terdapat pelanggaran undang-undang yang ada.
(fa/pr/nm)