Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) menjalin kerja sama terkait pencegahan pencemaran laut lintas batas negara akibat tumpahan minyak.
“Melalui kerja sama ini, kedua negara dapat membentuk dan memperkuat kerja sama internasional yang saling menguntungkan dalam hal kesiapsiagaan dalam penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak laut,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan, Kamis (22/8/24).
Kerja sama kedua negara dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedure (SOP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas Negara.
"Penandatanganan MoU dan SOP itu merupakan perwujudan kerja sama bilateral yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam menjaga dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut, khususnya pada insiden darurat tumpahan minyak di laut," ujar Sekretaris Lollan.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dan SOP tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan pencemaran laut.
“Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita untuk menjaga laut kita agar tetap aman dan bersih," tegas Direktur Jon.
Ia menjelaskan, melalui MoU itu, kedua negara sepakat untuk membentuk sebuah kesepahaman mengenai keuntungan memasukkan persyaratan internasional untuk keselamatan kapal dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
Kemudian mendorong mekanisme kerja sama regional untuk membangun kecakapan dan kemampuan dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian pencemaran tumpahan minyak laut.
"Serta mendorong adanya bantuan yang saling menguntungkan dalam mempersiapkan, mengendalikan dan menanggulangi kejadian pencemaran tumpahan minyak di laut," terang Direktur Jon.
Lebih lanjut, Direktur Jon mengatakan bahwa melalui MoU itu, Indonesia dan Australia dapat melakukan pertukaran informasi mengenai kemampuan dan perencanaan dalam penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dalam skala nasional.
Selanjutnya, kerja sama untuk membangun kemampuan penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, prosedur penyampaian informasi mengenai potensi, ancaman atau kejadian pencemaran tumpahan minyak.
Lalu, membuat prosedur koordinasi operasi bersama penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, dan membuat kesepahaman bersama mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab dan kompensasi pada pencemaran tumpahan minyak di laut.
(ndt/hn/nm)