Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan delapan pekerja migran ilegal yang hendak ke Malaysia. Para PMI itu diamankan dari sebuah rumah penampungan di Simbau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, aksi penggagalan itu berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya lokasi penampungan PMI non prosedural yang berada di sebuah rumah di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim melaksanakan pendalaman dan mapping lokasi penampungan PMI," ungkap Dirpolairud, Senin (15/7/24).
Setelah pendalaman dilakukan, tim lalu mengecek rumah tersebut dan mendapati ada delapan PMU ilegal. "Yang ditampung di dalam rumah saudara Hasbullah dan istrinya, atas nama Anisa," terang Dirpolairud.
Mereka kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dari penggerebekan tersebut adalah satu unit HP, satu lembar uang Rp50 ribu, dan empat lembar tiket pesawat tujuan Lombok-Batam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
(ndt/hn/nm)