www.tribratanews.com - Mataram. Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dianugerahi penghargaan atas penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Dutabesar RI untuk Ankara, Turki, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (16/5).
"Penghargaan setinggi-tingginya untuk Polda NTB atas kerja sama, dukungan, dan prestasi luar biasa dalam penegakan hukum pelaku TPPO melibatkan warga NTB di Turki selama 2018-2022," tutur Dubes, Selasa (17/5).
Penghargaan diberikan kepada Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto; Dirreskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Hari Brata; Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP. Ni Made Pujewati; Iptu. Endro Yudi Sasmoko; Ipda. Baiq Dewi Yusnaini; dan Aipda. I Putu Gede Subagiartama.
Dalam kurun waktu 2018-2022, Dit Reskrimum Polda NTB telah menangani 7 perkara TPPO dengan 11 korban dan menetapkan 9 tersangka.
Polda NTB juga telah mengirimkan tim ke Turki sebanyak tiga kali dalam rangka identifikasi korban, mengumpulkan bukti-bukti, dan memulangkan korban ke NTB.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Hari memastikan, pihaknya akan terus bekerja sama dan koordinasi lintas sektoral melibatkan Jaksa, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri dalam menangani kasus TPPO.
"Kami imbau juga masyarakat yang ingin kerja ke luar negeri melalui penyalur tenaga kerja resmi dari pemerintah di bawah BP2MI. Waspada dan hati-hati bujuk rayu para pencari PMI ilegal," tegas Dirreskrimum Polda NTB.