Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Wakapolri Komjen. Pol. Agus Andrianto mengungkapkan sejak awal 2024 hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menindak 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia.
"Tindak pidana narkoba dari Januari hingga 24 April, jumlah kasus 17.855 LP," jelasnya di rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/6/24).
Disebutkan Kabareskrim, untuk jumlah tersangka yang berhasil ditindak dari kasus tersebut adalah 22.177 orang. Kemudian, untuk jumlah barang bukti, yakni sabu 2.194.560 gram.
“Penyitaan sabu itu bisa menyelamatkan 10 juta orang,” ungkapnya.
Kemudian ganja ada 1.703.659 dapat menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang. Ada juga penyitaan ekstasi 2.228.758 gram yang dapat menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang.
(ay/hn/nm)