Tribratanews.tribratanews.com – Tangerang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, yang berhasil mengungkap sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
"Kami apresiasi kinerja jajaran Polresta Soetta yang sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI secara non prosedural. Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Jumat (10/2/2023).
Baca juga : Polri Sebut Anton Gobay Tiga Kali Gagal Selundupkan Senjata Api Ke Indonesia
Haiyani mengatakan Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri secara prosedural. Kemnaker mengimbau seluruh masyarakat, apabila ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ada prosedurnya dan silakan datang langsung ke Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instan, karena risikonya sangat tinggi. Apabila bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan," ungkap Haiyani.
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura, dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.
"Ini hasil kerja kita bersama antar-Kementerian/Lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara non prosedural ke depan. Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI," ungkapnya.
Yuli Adiratna juga mengatakan bahwa Kemnaker terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bahkan melibatkan pemerintahan desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.
"Pemerintah tak melarang orang bekerja ke luar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol Rezha Rahandi mengatakan jajaran Satreskrim Soetta mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, dan MBA) sebagai tersangka. Modus para tersangka sindikat, yakni menjanjikan iming-iming uang kepada calon PMI untuk bekerja di luar negeri.
"Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3.200 dolar AS (sekitar Rp50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini," jelas Kompol Rezha Rahandi.
(af/pr/um)