Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Polri berhasil mengungkap enam kasus pemberangkatan ilegal pekerja migran di Batam, Kepulauan Riau, dalam kurun waktu 1-16 Mei 2023. Sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap dan 13 calon pekerja migran dipulangkan ke daerah asalnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari enam kasus itu, tiga kasus diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Adapun tiga kasus lainnya diungkap oleh Polsek Pelabuhan Batam. Calon pekerja migran yang menjadi korban mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Hari Ini, 16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Bandara Madinah
”Para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta dari para korban. Mereka mengaku sebagai agen resmi kepada para calon pekerja migran. Untuk meyakinkan korbannya, mereka berjanji mengurus semua hal, mulai dari keberangkatan, penampungan, sampai pembuatan dokumen yang dibutuhkan,” jelas Kapolres, Selasa (23/5/23).
Kapolres menambahkan bahwa ada dua modus pemberangkatan ilegal calon pekerja migran yang digunakan para tersangka, yaitu mereka berangkat dari pelabuhan tidak resmi menggunakan speedboat untuk menyeberangkan calon pekerja migran dari Batam ke Malaysia. Cara kedua yang digunakan para tersangka adalah memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dari pelabuhan resmi.
Para pelaku itu pun akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(my/pr/um)