Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Tim Buser dan anggota Unit Pidum Polres Ngada berhasil menangkap dua pelaku judi kupon putih di Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, S.H.,mengungkapkan bahwa benar Personelnya sudah meringkus palaku judi Kupong Putih. Minggu (11/8/24).
AKP I Ketut Setiasa menjelaskan bahwa Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
"Pelaku pertama, Y.W.R.B alias D, ditangkap di rumahnya, yang juga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan judi kupon putih. Sedangkan pelaku kedua, J.K.L alias D, ditangkap saat sedang merekap pembelian angka dan shio dari para pemain", jelas Kasat Reskrim Polres Ngada.
Menurut pengakuan pelaku J.K.L., ia direkrut oleh Y.W.R.B. untuk membantu merekap pembelian kupon putih. Y.W.R.B., yang berperan sebagai pengepul, diketahui telah menyetorkan hasil penjualan kupon ke dalam rekening pribadinya di BRI. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke akun judi online miliknya melalui ponsel.
Kasat Reskrim Polres Ngada Setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk buku rekapan, pulpen, buku tabungan, dan dua ponsel.
"Saat ini, kedua pelaku berada dalam tahanan Polres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim Polres Ngada.
Tim Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada telah menangkap pelaku judi kupon putih. Kedua pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Ngada, dan barang bukti telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
(pt/pr/nm)