Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi berhasil membongkar pembuatan minuman keras (miras) illegal di Wilayah Pademangan Jakarta Utara dan mengamankan satu tersangka.
“Pelaku berinisial SY berusia 41 tahun, beralamat di Jl Budi Mulia Kelurahan Pademangan Barat Jakarta Utara,” jelas Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, S.I.K, MH, dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (25/3/23).
Baca juga : Polisi Selidiki Upaya Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal di Kalsel
Kompol Binsar juga mengatakan, modus operandinya yaitu pelaku memproduksi miras jenis ciu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
“Barang bukti yang disita antara lain, 3 drum air warna biru ukuran 90 cm, 7 buah derigen warna putih isi 25 liter, 1 buah kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 buah tabung gas, 1 plastik ragi ukuran 15 kg, 1 buah ember besar warna biru, 1/2 karung gula pasir, dan 1/3 karung beras ketan,” ungkap Kapolsek.
(bg/af/pr/um)