Tak Sesuai SNI, Satgasus Polri Musnahkan Besi Baja Senilai Rp32 Miliar

13 January 2023 - 16:39 WIB
Foto: Tempo

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan besi baja senilai Rp32 miliar karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (12/1/23).

Wakasatgasus Pencegahan Korupsi Polri, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Banten.

Baca Juga: Tangani 30 Kasus Korupsi, Polda Sulsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 113 M

“Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan,” ungkapnya saat mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melaksanakan kegiatan pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu, di Tangerang, Provinsi Banten.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment