Sita Aset Rp157 Miliar, Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi GPON

14 June 2022 - 15:31 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018. Dalam perkembangannya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus ini. Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama dari PT JIP, yakni eks Dirut, AP dan VP Finance dan IT PT JIP, CD.

"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, S.I.K., Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa aset yang disita itu berupa properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.

Jenderal Bintang itu pun juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.

"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment