Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang atas AKP Dadang Iskandar sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Sidang pun berjalan aman sampai dengan putusan dibacakan.
Irwasum Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menyebut, hal ini merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Dalam kasus ini, Dadang disangkakan enam pasal.
“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” jelas Irjen. Pol. Dedi dalam konferensi pers, Selasa (26/11/24).
Sidang KKEP pun memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung dan delapan secara virtual.
“Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho .
AKP Dadang pun menyatakan tidak akan banding atas putusan PTDH tersebut.
(ay/hn/nm)