Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penusukan seorang wanita oleh mantan suaminya di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku DA (53) diduga telah berencana membunuh korban M (42).
"Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wira dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/7/23).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA sudah menyimpan dendam sejak lama terhadap mantan istrinya. Pelaku selama ini memang ingin menghabisi nyawa M.
Baca Juga: 4.000 Rumah Mati Listrik-Jalan Ditutup Akibat Hujan Lebat di Seoul
"Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu," terangnya.
Ia menjelaskan, pembunuhan itu sudah diniatkan DA seusai bercerai dengan korban. Pelaku lalu berpura-pura rindu kepada anaknya, padahal memiliki niat membunuh M.
"Pelaku ini dendam karena dia dicerai. Terus tidak dikasih uang dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya," jelasnya.
(sy/hn/um)