Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menggelar seminar Restorative Justice di Aula Shang Ratu Hotel, Senin (5/12/22). Kegiatan yang dihadiri Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Puspa Aji diharapkan dapat membantu Kepolisian, terkait tentang Hukum Adat.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto menjelaskan restorative justice ini di Kepolisian merupakan keputusan dari Presiden, dengan mengeluarkan Perpol no 8 th 2024 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Maka, dengan adanya lembaga adat bisa sangat membantu pekerjaan Kepolisian tentunya.
Baca juga : Polda Jambi Imbau Masyarakat Jambi Agar Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
“Kami juga sudah menyampaikan ke Kapolres di daerah agar mendatangi atau bersilahturahmi dengan LAM di daerah. Bahkan, kami sangat berharap LAM bisa menjadi tumpuan masyarakat mencari keadilan," jelas Kabid Humas.
Kombes. Pol. Mulia Prianto menambahkan pihaknya selalu siap mendukung dan membantu dalam pengamanan bila dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan adat. Untuk di Kepolisian, saat ini sudah memahami terkait Restorative Justice. Karena sebelumnya Kapolri juga sudah menyampaikan agar mengedepankan penyelesaian secara adat dan sudah di ciptakan Restorative Justice.
“Kami juga sudah sosialisasikan ke Polres jajaran hingga sampai ke Bhabinkamtibmas untuk bersama sama Lembaga Adat di wilayah dapat mensosialisasikan ke masyarakat terkait Restorative Justice,” tutup Kabid Humas.
(bg/hn/um)