Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Polda Sulsel beserta jajarannya telah menangani 25.357 perkara tindak pidana. Dari jumlah tersebut, Polda Sulsel telah menyelesaikan sebanyak 14.935 kasus atau sebesar 58,90 persen.
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., mengatakan, perkara pidana yang ditangani mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021. Untuk penanganan perkara selama 2022 ini tingkat penyelesaiannya cukup optimal karena berada di angka 58,90 persen.
Baca Juga : Sebanyak 1.250 Preman Berhasil di Bina Polda Sumatera Utara
"Adapun sisanya masih akan ditindaklanjuti tahun depannya. Pada 2024 laporan polisi yang masuk sebanyak 13.218 kasus dan tertangani sebanyak 7.576 perkara. Secara kuantitas perkara pidana yang masuk pada 2022 mengalami peningkatan 12.139 laporan dan mayoritasnya kriminal jalanan (street crime)," ujar Kapolda Sulsel, dilansir dari sindonews.com., Minggu (1/1/23).
Jenderal Bintang Dua tersebut merinci ada 10 kategori kasus kriminal umum, yakni penganiayaan ringan, pencurian biasa, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, penghinaan, penggelapan fidusia, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, pengancaman atau pemerasan, dan perusakan. Untuk pencurian ini ada 5.482 kasus yang dilaporkan dan sudah diselesaikan sebanyak 2.751 kasus.
Selanjutnya, laporan kasus penganiayaan biasa sebanyak 4.271 dan yang mampu diselesaikan 3.266. Kasus penipuan dan penggelapan berada diposisi ketiga dengan jumlah laporan 1.638 dan sebanyak 954 kasus telah diselesaikan.
(sy/hn/um)