Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti 7.182 liter. Angka tersebut terhitung dari 24 Agustus hingga 4 September 2022.
"Dalam hitungan waktu 10 hari, ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih BBM subsidi," terang Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya, Minggu (04/09/22).
Kombes Pol. Sony Sanjaya merincikan pengungkapan tersebut dilakukan di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.
Kemudian, sambungnya, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter.
"Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter," tutur Perwira Menengah Polda Aceh.
Direskrimsus Polda Aceh mengatakan dari 17 kasus yang diungkap telah diamankan 23 pelaku dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing.