Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), berhasil menindak tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024. Mereka nekat beroperasi pada periode tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., mengatakan hingga Selasa, 7 April 2024 kemarin pihaknya menjaring tujuh truk sumbu tiga di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Memang masih ada kendaraan barang yg kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," ujarnya, Rabu (10/04/24).
Baca Juga: Polisi Menggandeng Komunitas Motor Gelar Patroli Takbiran Bersama di Kepri
Dalam kesempatannya, Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Selanjutnya, kendaraan diamankan sampai masa mudik Lebaran 2024 berakhir. "Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain truk sumbu 3, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang melanggar ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," tutupnya.
(fa/pr/nm)