www.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Buron tersebut adalah A alias M.
“1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Selasa (19/11/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
Menurutnya, A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.
Menurut Kabid, dari penangkapan suami istri A dan D tersebut, penyidik menyita aset dan uang tunai senilai Rp16 miliar. Dalam kasus ini, A memang merupakan pengepul situs judol yang akan diamankan agar tidak terblokir.
(ay/hn/nm)