Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap satu lagi buron dari kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu buron tersebut berinisial B.
“Kemarin (23/11/2024) penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO berinisial B,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (24/11/24).
Ia menerangkan, dari tangan B didapat barang bukti uang tunai Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pengelolan situs judol untuk pengamanan dari upaya pemblokiran.
Menurut Kabid, B adalah masyarakat sipil yang berperan mengumpulkan uang dari pengelola situs judol atau perantara pengamanan dari blokiran pihak Komdigi. Dengan penangkapan B, total tersangka menjadi 24 orang.
“Tersangka yang masih DPO menjadi 4 orang dengan inisial J, C, JH, dan F,” ujar Kabid.
(ay/hn/nm)