Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Tim penyidik Satuan Reskrimsus Polda NTT telah menetapkan dua mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi subsidi kapal penyeberangan ferry dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas NTT, Kombes Pol. Ariasandy. Kamis, (27/6/2024).
Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan bahwa hal ini disampaikannya saat ditemui disela-sela kegiatan Bakti Sosial Polda NTT dalam rangka menyambut HUT ke 78 Polri yang digelar di Kota Kupang.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Belanja Bansos Terealisasi Rp70,5 Triliun
Kabid Humas Polda NTT juga menyebutkan dua orang mantan Direksi PT Flobamor itu adalah Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Flobamor periode 2010- 2014 dan 2014-2019 Agus S. Ismail.Sementara satu lagi adalah Pejabat Pembuat Komitmen Martinus HM. Dhewa.
Setelah ditetapkan keduanya menjadi tersangka saat ini tim penyidik kata dia masih fokus dalam pemberkasan untuk kemudian diserahkan kejaksaan.
Kabid Humas Polda NTT juga menyampaikan akan ada rencana tindak lanjut yang sudah disiapkan oleh tim penyidik, yakni melakukan pemeriksaan ahli PKKN dari BPKP NTT, selain itu juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan yakni pemilik galangan kapal.
"Selain itu juga akan dilakukan lagi pemanggilan terhadap tersangka untuk kembali diperiksa," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Yoce Marthin mengatakan sampai dengan saat sudah ada 32 saksi yang sudah diperiksa.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah saksi untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
"Para saksi itu baik dari internal PT. Flobamor dan juga dari luar ," tutup Kabid Humas Polda NTT.
(pt/hn/nm)