Tribratanews.tribratanews.com - Rote Ndao. Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil ringkus pelaku judi bola guling, termasuk JN, yang sebelumnya melarikan diri saat operasi tindak pidana perjudian di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Jumat (2/8/24)
Dipimpin oleh Kanit I Pidum, Aiptu Yafet, S.H., bersama anggota Pidum dan Unit Resmob, mendatangi tempat kejadian perkara, Penggerebekan perjudian ini dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian bola guling di wilayah Desa Mbueain, anggota Sat Reskrim tiba di rumah Sdr. YP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu TM (45 tahun) yang berperan sebagai bandar perjudian, dan JF (41 tahun) yang berperan sebagai penjaga meja bola guling
Sementara itu, JN yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar bola guling melarikan diri namun telah berhasil menyerahkan diri dan kini ditahan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan mulai jam 21.00.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi perjudian ini meliputi uang tunai sebesar Rp. 3.139.000, sebuah meja bola guling ukuran 50x50 cm, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu layar bola guling, satu bola guling warna hijau biru, kain lap, dan karung nilon untuk menyimpan meja bola guling. Berdasarkan informasi masyarakat, permainan judi bola guling ini telah berlangsung sejak pukul 21.00 WITA." ungkap AKP Markus Y Foes,
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup AKP Markus Y Foes
(pt/pr/nm)
Sat Reskrim Polres Rote Ndao Tangkap Tiga Pelaku Judi Bola Guling di Rote Ndao
3 August 2024 - 21:00
WIB
Ilustrasi
in
Hukum
Sign in to leave a comment