Tribratanews.tribratanews.com - Mappi. Sat Binmas Polres Mappi melakukan sosialisasi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum kepada tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kota Kepi. Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Mappi Iptu Ary Prijanggodo juga meminta masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang UU tersebut.
Baca juga : Polda Papua Bakal Awasi Upaya Makar Timotius Murib
“Saya mewakili Kapolres mappi menyampaikan kepada para tokoh-tokoh masyarakat, terkait membawa sajam di muka umum dapat di kenakan pidana sebagai mana tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kasat Binmas Polres Mappi Iptu Ary Prijanggodo.
Untuk itu, Iptu Ary Prijanggodo meminta masyarakat dapat membatu dalam menyampaikan larangan membawa sajam di tempat umum dapat dipidanakan. Karena masyarakat belum banyak yang mengetahui larangan itu.
(ek/hn/um)