Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang residivis berinisial RN) (29) atas peredaran sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan, penyidik menyita 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
"Tersangka berinisial RN (29) ditangkap di Jalan Dukuh Permai, Kota Banjarbaru pada Jumat (23/8/24) saat melakukan transaksi penjualan narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes. Pol. Kelana Jaya dikutip dari Antara, Rabu (28/8/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Ia menyebut, setelah petugas mengetahui keberadaan RN di rumahnya, akhirnya dilakukan penyergapan ketika target keluar rumah dengan membawa narkoba pesanan pembeli yang ingin diantarkan.
Penyidikan pun menemukan 3 paket sabu-sabu dan 68 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan di dalam tas miliknya. Kemudian, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi 4 paket sabu-sabu dan 233 butir ekstasi serta 1 paket serbuk ekstasi yang disimpan di lemari dapur.
“Tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan, karena itu polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasusnya,” jelasnya.
(ay/hn/nm)