Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Anggota Pusat Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Lorong Tahu hingga Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang menewaskan dua warga. Dari peristiwa tersebut, sebanyak enam orang dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi
"Olah TKP dimulai dari titik awal api, kemudian mengambil sampel DNA korban meninggal dunia. Kami juga meminta keterangan dari enam orang saksi, yaitu Salim, Baim, Risman, Halija, Hasana dan Nani," jelas PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin (12/12/22).
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, S.I.K., mengatakan,
kebakaran hebat yang terjadi pada Jumat, (9/12/22), di Ambon selain menewaskan dua warga dan satu orang lainnya mengalami luka bakar juga menimbulkan kerugian material dan lebih dari 800 orang terpaksa berlindung di tenda-tenda pengungsian.
“Kami akan menambah satu tenda untuk para pengungsi dan satu tenda lainnya untuk menampung logistik,” jelas Kapolresta Pulau Ambon didampingi Penjabat Wali Kota Bodewin M. Wattimena saat mendampingi tim penyidik Puslabfor Polri dan menyambangi posko pengungsian korban kebakaran.
(af/hn/um)