Tribratanews.tribratanews.com - Depok. Polisi menetapkan panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DN sebagai tersangka penganiayaan dengan menodongkan airsoft gun kepada tetangganya.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede," jelas Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/24).
Baca Juga: Kapolda Sulut Buka Rakernis Fungsi Binmas Tahun 2024
Disebutkan Kapolres, tersangka tidak dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun karena tidak masuk dalam aturan hukum tersebut. Apalagi, saat itu kondisi pistol tidak memiliki peluru.
"Karena pertama itu bukan senpi (senjata api), tapi itu air soft gun. Yang kedua itu dalam keadaan tidak berfungsi. Yang ketiga karena tidak berisi peluru alias kosong. Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur," ungkapnya.
Terkait dengan kepemilikan airsoft gun, jelas kapolres, penyidik tetap melakukan pendalaman. Apalagi, perizinannya mengatasnamakan profesi DN sebagai TNI, padahal hanya panitera Pengadilan Negeri Depok.
"Masih didalami, karena suratnya mati sudah dari tahun 2013," ujarnya.
(ay/hn/nm)