Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penelusuran itu dilakukan sejak 2013 hingga 2023.
“Sejak 2013 terdapat Rp51 triliun,” ujar Sestama PPATK Alderi Tedy Benhard Sianipar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/23).
Menurut Sestama PPATK tersebut, terkait dengan jaringan Fredy Pratama yang diungkap Bareskrim Polri, pihaknya sudah membekukan rekening aktif untuk transaksi jaringan ini.
Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap Jaringan Besar Narkoba
“Rekening senilai Rp45 miliar disetop,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan besar tindak pidana narkoba Fredy Pratama. Hingga kini, mastermind jaringan tersebut masih dalam pencarian dan diduga berada di Thailand.
Pengungkapan kasus narkoba ini juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi.
(ay/hn/nm)