Tribratanews.tribratanews.com - Sumut. Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana AKBP AH. Hal itu dilakukan demi mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus gratifikasi yang terindikasi darinya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa sejauh ini penelusuran dimulai dari pemblokiran rekening milik AKBP AH dan anaknya.
Baca Juga: Perhatian! Sistem One Way dari GT Palimanan Sampai Cikarang Hari Ini Diterapkan
"Kita sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan teman-teman PPATK. (Pemblokiran itu) kita sudah koordinasi dan bekerja sama dengan PPATK," ujarnya dikutip Minggu (30/4/23).
Diketahui, kasus gratifikasi AKBP AH diawali dengan penempatan dirinya di ruang khusus oleh Bid Propam Polda Sumut akibat pembiaran penganiayaan seorang mahasiswa oleh anaknya. Kemudian, penyidik mendapatkan informasi akan adanya gudang solar ilegal yang berjarak 30 meter dari rumahnya.
Terkait hal itu, kita menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH, terkait dengan peran bersangkutan," ungkap Hadi.
(ay/hn/um)