Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ke Malaysia. Tiga orang pun ditangkap dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menekankan, dua korban pun diselamatkan dari pengungkapan ini.
“(Benar), besok (Jumat) siang kami rilis yang dipimpin Pak Kabareskrim,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandhani dikutip dari Antara, Kamis (21/11/24).
Ditambahkan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, kasus TPPO tersebut terungkap atas kolaborasi antara Mabes Polri dan Polda Kepri bersama Polres Karimun. Dalam kasus ini, pelaku TPPO mengirimkan PMI secara ilegal melalui pintu perbatasan yang ada di Karimun.
“Benar, pengungkapan ini kolaborasi antara Satgas TPPO Mabes Polri, Polda Kepri dan Polres Karimun dipimpin langsung Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol. Djuhandhani di Karimun,” jelasnya
(ay/hn/nm)