Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Bali. Para tersangka menggunakan janji-janji kerja di luar negeri untuk memperoleh keuntungan dari para calon korban. Untuk direkrut sebagai tenaga kerja di luar negeri, para tersangka meminta biaya dengan jumlah bervariasi dari para korban, mulai dari Rp 20.000.000 hingga Rp. 35.000.000, tergantung pada tempat kerja yang diminati oleh korban.
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki target lokasi kerja yang berbeda untuk para korban yang ingin bekerja di luar negeri. Tersangka Akbar (33) menjanjikan pekerjaan di Jepang dengan berbagai tempat kerja seperti perkebunan, hotel, restoran, dan terapis Spa.
Kasus tersangka Akbar berawal dari laporan salah satu korban, Putu Arimbawa, yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan dengan alamat di Jalan Merata Nadi Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Korban telah mengirimkan uang untuk bekerja di luar negeri namun belum diberangkatkan.
Modus operandi tersangka Akbar adalah membuka lowongan kerja di luar negeri, terutama di Jepang. Namun, perusahaan PT Mutiara Abadi milik tersangka Akbar tidak memiliki SIP2MI yang menjadi syarat untuk penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
"Saat ini kami telah memeriksa 17 orang saksi yang juga korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka Akbar, dengan total korban mencapai 280 orang dan dana yang terkumpul mencapai Rp. 3.600.000.000 yang ditransfer melalui rekening," jelas Wadirreskrimsus Polda Bali itu dilansir dari Beritasatu, Selasa (20/6/23).
Baca Juga: [Hoaks] Basuki Tjahaja Purnama Pimpin Penyidik KPK Geledah Kantor Cikeas
Sementara itu, tersangka Agus dan Eli menargetkan pekerja yang ingin bekerja di Selandia Baru dan Turki. Dari hasil pemeriksaan oleh reserse kriminal khusus Polda Bali, pasangan suami istri ini telah mengumpulkan dana sebesar Rp 1.600.000.000 dari 30 korban calon tenaga kerja ke luar negeri. Kedua tersangka ditangkap di lokasi pelarian mereka di Jalan Lintas Sumbawa Bima pada 9 Juni 2023.
AKBP Ranefli Dian menjelaskan bahwa penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari laporan salah satu korban penipuan, yaitu Putu Erik. Korban yang berniat bekerja di Selandia Baru telah membayar uang sebesar Rp 85.000.000 kepada tersangka Agus (50) dan Elly (50) secara bertahap. Namun setelah pembayaran dilunasi, Putu Erik tidak diberangkatkan ke luar negeri seperti yang diharapkan.
"Dari kedua tersangka ini baru 30 orang yang menjadi korban, kami berharap ada orang lain yang melapor atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Untuk itu, kami membuka posko pengaduan dari masyarakat," tutupnya.
Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf C jo. Pasal 72 huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar hingga Rp. 15 miliar. Hal ini sesuai dengan salah satu dari 8 Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam Menjamin keamanan untuk mendukung pembangunan Nasional.
(my/hn/um)