Polri Periksa 46 Saksi Cari Bukti TPPU Panji Gumilang

25 September 2023 - 19:00 WIB
Foto: Divisi Humas Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

“46 orang saksi terdiri dari pihak YPI 7 orang; pihak ex. YPI 4 orang; pihak kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA 5 orang; pihak pengirim dana 15 orang; pihak penerima dana 9 orang; pihak JTrust Investment 1 orang; pihak Dukcapil Kab. Indramayu 1 orang; pihak BPN Kab. Indramayu 1 orang; pihak BPN Bekasi Kota 1 orang; pihak notaris 1 orang; dan ahli yayasan 1 orang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (25/9/23).

Baca Juga:  Gelar Syukuran HUT ke-68, Kakorlantas: Momen untuk Evaluasi

Menurut Karopenmas, pihaknya juga telah memblokir 144 rekening yang terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 48 rekening atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, PT. SBMK. Selain itu juga telah disita dokumen berupa perjanjian kredit JTrust Investment 36 eksemplar; fotokopi legalisir SHM diagunkan di JTrust Investment 41 eksemplar; Warkah tanah atas nama Sdr. PG dan keluarga di BPN Kab. Indramayu 55 eksemplar;  buku tanah atas nama Sdr. PG dan keluarga di BPN Kab. Indramayu 220 eksemplar; serta salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

“Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti PPATK, BPN, Disdukcapil Kab. Indramayu, Ditjen AHU Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini diduga terjadi penyelewengan dana santunan untuk keperluan pribadi. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment