Tribrataews.tribratanews.com - Jakarta. Bareksrim Polri memeriksa 41 saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir antaranews.com, Kamis (17/11/22).
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Karo penmas menambahkan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap m penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF). Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun dari beberapa perusahaan.
“Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," tegas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan
Jenderal Bintang Satu itu memaparkan, untuk penetapan tersangka, pihaknya akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
(my/hn/um)