Tribratanews.tribratanews.com - Tanjungpinang. Polisi pastikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang melibatkan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol, Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
"Dari laporan ini, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari 23 orang saksi diperoleh petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ wali kota," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Minggu (05/05/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut berlokasi di Kilometer 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Usai Gunakan Inhaler, Pasien Asma Disarankan Berkumur
Ia mengatakan dalam kasus ini, Polres Bintan telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang berinisial H (saat menjabat Camat Bintan Timur) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MH (saat menjabat Lurah Sei Lekop), dan dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).
Selanjutnya, selang beberapa hari kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan sekaligus mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
Dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka itu telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
"Dalam waktu dekat, ketiganya akan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan, ABKP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kemendagri terkait status tersangka H selaku Pj Wali Kota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara. Surat tersebut dikirim Polres Bintan pada 3 Mei 2024.
"Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri, sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj wali kota dapat dilakukan secepatnya," ungkapnya.
Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat penuntut umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.
Diakhir kesempatan, ia menyebutkan bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
(fa/hn/nm)