Tribratanews.tribratanews.com - Polri memastikan akan memanggil Rizky Billar, suami Lesti Kejora, atas laporan KDRT pada istrinya beberapa hari lalu.
Rencananya pemanggilan oleh Polres Jakarta Selatan, pada Kamis 6 Oktober mendatang. Pemanggilan untuk mendengarkan Billar berkaitan dengan laporan tindak pidana yang dilakukan terhadap istrinya.
Polri sendiri sejak awal sudah memastikan tidak ada toleransi dan perkecualian bagi siapapun pelaku KDRT. Artinya, Billar akan disamakan dengan penjahat KDRT lainnya, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bilar juga dipastikan tidak punya hak istimewa dalam pemanggilan yang akan dilakukan Polri nanti.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mendukung langkah Polri yang memberlakukan sama kepada siapapun pelaku pelanggar pidana, termasuk KDRT.
"Pesan kuat jika tersangka ditahan dan diproses sesuai hukum. Jika hukum ditegakkan, setiap orang akan bertindak hati-hati untuk tidak melanggar peraturan. Termasuk melakukan KDRT di tempat terpisah dan di area privat", demikian ujarnya menjelaskan.
ta/um