Polri Kembali Gagalkan Kasus TPPO di Bengkalis

8 June 2023 - 16:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Bengkalis. Kepolisian berhasil menggagalkan 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bengkalis dengan tujuan Malaysia, yang berencana berangkat melalui Pelabuhan Selat Baru Bengkalis.

"Rencana penyelundupan 28 PMI berawal dari informasi yang disampaikan Atase Polri di KL tentang adanya penumpang kapal feri yang dikenakan Not To Land oleh Imigresen Malaysia, dan kemudian diteruskan oleh Kepolisian Malaka kepada Atpol KL, berkoordinasi dengan Dir Reskrimum Polda Riau dan Polres Bengkalis," Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., Rabu (8/6/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus TPPO tersebut.

"Dari pengembangan penyelidikan, Sekitar pukul 14.00 Wib, Senin 5 Juni 2023, tim berhasil mengamankan 28 orang calon PMI di sebuah Wisma Resti jalan Soekarno Hatta Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  ­Lionel Messi Resmi Gabung Klub Amerika Serikat Inter Miami

Berdasarkan hasil interogasi, para PMI mengaku diurus seorang berinisial A sebagai koordinator dan M sebagai anggota, M berhasil diringkus di sebuah Kos kosan di Jalan Wonosari Timur, Bengkalis. Selanjutnya pada hari Selasa, (6/6/23) pukul 06.00 WIB tim juga berhasil mengamankan pelaku lain inisial A yang kabur ke Selat Panjang, Kepulauan Meranti.

"Saat dilakukan penangkapan, M mengakui bahwa adalah anggota dari pelaku A yg bertugas mengontrol di Wisma serta keberangkatan PMI. elaku A mengakui sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia melalui jalur laut dengan modus menggunakan visa wisata. Dari para pelaku diamankan beberapa barang bukti antara lain 2 unit Handphone dan 11 paspor dengan visa wisata," tambahnya.

"Saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis,dan 28 PMI juga diamankan di Mapolres," tutup Kapolres.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment