Polri Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi Ditengah Pemukiman Kota Semarang

3 June 2023 - 08:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Polisi berhasil mengungkap keberadaan pabrik narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di kawasan permukiman Jalan Kauman Barat V, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan pabrik ekstasi yang merupakan satu jaringan dengan pengungkapan serupa di Tangerang, Banten. Dua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24), keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu berperan sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi. Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya," jelas Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Jumat (2/6/23).

Menurut Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu merupakan rumah yang dikontrak sejak April 2023. Kedua tersangka datang ke Semarang sejak 19 Mei 2023. Bersamaan dengan kedatangan kedua tersangka, datang pula paket yang berisi bahan baku dan alat pencetak ekstasi.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Seorang Pria Yang Masuk Daftar DPO Polda Metro Jaya di Manado

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bea dan Cukai tentang kedatangan bahan kimia mencurigakan dari luar negeri. Dari informasi tersebut, Polisi kemudian menelusuri tujuan pengiriman bahan-bahan kimia yang tidak tersedia di Indonesia itu,” ungkap Wakapolda.

Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti sebanyak 10.903 butir pil ekstasi berbagai jenis dan bahan baku ekstasi dengan jumlah mencapai 53,44 kilogram.

Wakapolda menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng, ribuan butir pil ekstasi tersebut mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.

“Masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Kalau memperoleh informasi sekecil apa pun segera sampaikan ke pihak yang berwenang," tutup Wakapolda.

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment