Tribratanews.tribratanews.com - Sukabumi. Polisi berhasil menangkap lima penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di kawasan hutan Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kelima tersangka itu yakni S alias D (35) warga Kampung Babakan, Desa Bunasih, Kecamatan Tegalbuleud yang berperan sebagai pemodal. Kemudian E Alias A (22) warga Kampung, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran.
Selanjutnya A (32) warga Kampung Ciengang, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Ts (38) warga Kampung Simpang, Desa Kertajaya, Kecamtatan Simpenan dan M alias I (22) warga Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Di mana empat tersangka tersebut bertugas sebagai penambang.
"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang langsung kami kembangkan dan berhasil menangkap lima tersangka berikut barang bukti mulai dari alat tambang, kendaraan hingga hasil tambang," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dilansir dari laman antaranews, Sabtu (3/6/23).
AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan cara masuk ke kawasan hutan Blok Cibuluh dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah peralatan untuk melakukan penambangan seperti palu, pahat, karung dan piring.
Baca Juga: Ligue 1, PSG Harus Takluk 2-3 Lawan Clermont Foot
“Penangkapan yang dilakukan ini selain adanya laporan, kegiatan tambang ilegal ini berpotensi terjadinya kerusakan hutan ditambah belum lama ini ada beberapa gurandil yang tewas tertimbun di dalam lubang,” ungkap Kapolres.
Untuk barang bukti yang disita sebanyak lima unit sepeda motor yang digunakan tersangka, 11 karung berisi bebatuan yang terdapat kandungan emas, dua unit kerekan empat pahat, tiga palu dan dua piring.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 89 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian mereka pun dijerat dengan pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(bg/hn/um)