Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah dari tersangka Dito Mahendra dilaksanakan pada Jumat (19/5/23) kemarin. Dito saat ini menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah milik tersangka Dito, yakni di alamat Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di rumah kedua di alamat Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Sabtu (20/5/23).
Penggeledahan dua rumah milik Dito dilakukan dengan membagi dua tim. Tim pertama menuju ke rumah beralamat di Jalan Taman Brawijaya III, sedangkan tim kedua berangkat ke alamat rumah di Jalan Intan RSPP.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Palak Sopir di Bogor
Dilansir dari pmjnews. Penggeledahan terhadap rumah tersangka Dito dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.
Dari penggeledahan yang dilakukan di 2 rumah tersangka Dito, didapati dua jenis senjata jenis airsoft gun dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, dan jenis airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Selain itu juga didapati 1 paspor milik tersangka Dito, 1 handphone Nokia, 1 boks senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak hitam, 1 Flashlight merk night evolution, 1 buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, 1 kotak hitam berisi 15 selongsong peluru, dan 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2023 berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.
Lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka, akhirnya Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat yang teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
(ek/hn/um)