Tribratanews.tribratanews.com - Konawe. Polda Sulawesi Tenggara menyebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dari seorang pengedar diduga merupakan jaringan Aceh.
"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," ungkap, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Tjahjo Bawono, di Konawe, Kamis (1/6/23).
Menurut dia, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.
Baca Juga: Libur Nasional, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," ujarnya, seperti yang dilansir oleh Antaranews, Kamis (1/6/23).
Kombes. Pol. Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan pihaknya akan membantu Polres Konawe mengungkap bos utama pemasok barang haram tersebut guna melindungi generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe yang mengungkap jaringan lintas provinsi merupakan sebuah prestasi sehingga akan diberikan penghargaan oleh Kapolda Sultra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
(fa/hn/um)