Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Kapolda Riau, Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa jajaran Ditresnarkoba dan Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 Kg dan 11.712 butir pil ekstasi. Dalam penyelundupan tersebut, ada sembilan sebagai kurir dan satu orang bandar yang berhasil ditahan oleh Kepolisian.
"Selain sabu 169 kg, anggota juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar. Uang itu merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba dari bandar inisial T," jelas Kapolda Riau, Senin (12/6/23).
Terlihat uang tunai sebanyak Rp3,3 miliar dalam bungkusan plastik serta puluhan paket sabu dikemas teh Cina berwarna oranye yang dirilis oleh Polda Riau. Selain itu, ada pula paket sabu dalam plastik berwarna kuning, biru dan plastik bening.
Kapolda mengungkapkan bahwa semua barang bukti disita terkait keterlibatan peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tersebut. Termasuk mobil Avanza, motor Kawasaki Ninja, serta Yamaha N Max.
Baca Juga: BNN RI Ajak Generasi Muda Lintas Agama Perangi Narkotika
"Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Dua itu pun mengapresiasi kerja keras personel Polres Dumai dan Ditnarkoba Polda Riau. Di samping itu, Kapolda menegaskan akan menindak tegas jika ada polisi yang bermain dengan narkoba.
"Anggota yang berprestasi akan kita berikan reward. Namun sebaliknya yang main-main juga akan kita tindak tegas, baik ke pelaku atau yang akan main-main," jelasnya.
Kapolda menambahkan jika para pelaku narkoba melawan dan membahayakan petugas kepolisian serta masyarakat, maka personel diminta untuk menindak tegas dan terukur atau ditembak.
"Kalau pelaku-pelaku narkoba ini membahayakan masyarakat dan petugas, jangan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur," tutup Mantan Kadiv Humas Polri itu.
(my/hn/um)