Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Bekasi berhasil ungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi terhitung sejak 3 Juni hingga 8 Agustus 2024.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus yang diungkap pihaknya menangkap delapan orang yang masing-masing berinisial K (37), MJ (30), FF (27), H (34), HE (23), AW (25), JA (37), dan S (54).
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda antara lain di rumah kontrakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Cikarang Utara, Karawang Barat, dan Perumahan Kecamatan Tambun Selatan.
"Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar sembilan laporan polisi," ungkap Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (14/8/24).
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Bundir Mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip
"Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.
"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab, kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa dan jika diuangkan mencapai Rp7 miliar," jelas Kapolres Metro Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana bahwa modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram.
"Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," jelas Kompol Dedi Herdiana .
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
(pt/pr/nm)