Tribratanews.tribratanews.com - Yogyakarta. Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan dengan cara mempekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) karaoke. Aksi mereka terbongkar saat salah seorang pekerja perempuan kabur, dan melapor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP. Archye Nevadha, S.I.K., sebagaimana dirilis dari cnnindonesia, menyebut kasus ini terungkap, Jumat (21/7/23), lalu setelah polisi mendapat informasi tempat penampungan pekerja perempuan berkedok salon kecantikan di Gedongtengen.
"Salon itu kedok, cuma kecil. Di belakang penampungannya bertingkat, Dan pada saat kita lakukan penggeledahan, benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur " jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/23).
Para perempuan itu oleh AW dan SU direkrut sebagai pemandu lagu di sejumlah lokasi karaoke daerah Pasar Kembang. Mereka disekap dan tidak diperbolehkan keluar tempat penampungan untuk beraktivitas selain saat jam kerja selama pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Penampungan berkedok salon itu juga disebut beroperasi sejak 2014. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta mengungkap, informasi aktivitas ilegal ini dibocorkan oleh salah seorang perempuan pekerja yang kabur karena tak tahan dengan aturan AW dan SU.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta mengatakan kedua pelaku juga memberlakukan potongan-potongan gaji kepada para pekerja untuk pelunasan setiap pinjaman sebelum rekrutmen.
Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Narkoba, 60 Ball Pakaian dan 72 Karung Sepatu Bekas Impor
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan (iming-iming) dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen tersebut," papar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta merinci peran masing-masing pelaku. AW, warga Gedongtengen, berperan sebagai pemilik penampungan yang mengambil jatah keuntungan 25 persen dari pendapatan setiap pekerjanya. Sementara SU, warga Kebumen, Jawa Tengah, sebagai admin atau pengelola keuangan dan perekrut.
"Jadi per jamnya untuk perempuan itu dibayar Rp100 ribu per jamnya, dan untuk pemilik penampungan biasanya diberikan biaya atau upah 25 persen dari pembayaran tersebut," tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan serangkaian barang bukti. Antara lain, ponsel, pembukuan manajemen dan keuangan, beberapa potong pakaian perempuan, serta 120an buah KTP milik para pekerja.
Polisi juga masih mendalami ada tidaknya unsur prostitusi dari kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta mengatakan, baik AW dan SU kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta.
Terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan atau Pasal 506 KUHP terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun
(rd/hn/nm)