Tribratanews.tribratanews.com - Samarinda. Polresta Samarinda gelar Press Release terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh empat orang, Selasa (2/1/24) Siang.
Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., memgatakan bahwa telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka berinisial JN, AJ, RM dan BR beserta barang buktinya.
Dalam Press Release tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si menerangkan bahwa telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka berinisial JN, AJ, RM dan BR beserta barang buktinya.
Baca Juga: Kapolda Ingatkan Personel Polda Papua Barat dan Jajaran Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
"Kejadian berawal dari ketersinggungan antara para pelaku dan pihak korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di Pasar Kehewanan, kemudian terjadi percekcokan antara Pelaku dan Korban. Sekitar pukul 02.00 Wita terjadi sebuah peristiwa dimana salah satu pelaku melakukan penusukan ke korban, kemudian tersangka melarikan diri ke arah Bontang (Lapangan Golf). Kemudian di lapangan Golf berkompromi dengan teman-teman si Pelaku dan seterusnya bersama-sama mendatangi tempat Korban yang menyebabkan pergelangan tangan Korban putus," jelas Kombes. Pol. Dr. Ary Fadli, Rabu (3/1/24).
Terkait hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polresta Samarinda bersama dengan Polda Kalimantan Timur lakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku di Muara Badak pada Pukul 15.00 Wita dengan barang bukti.
Diketahui barang bukti terebut berupa 6 Bilah Senjata tajam jenis parang dan 1 bilah senjata tajam jenis Badik.
Atas perbuatannya ke empat pelaku berinisial JN, AJ, RM dan BR disangkakan Pasal 355 Sub 354 Lebih Sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun Penjara.
(ri/pr/nm)