Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Polisi berhasil menyita 3,2 kilogram ganja, 47,87 gram sabu dan 351,04 gram tembakau sintesis dari 25 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir selama periode Juni 2023.
“Dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada tujuh kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan melibatkan dua orang pelaku residivis,” jelas Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Jumat (30/6/23).
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Sate di Bekasi
Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba sebanyak kurang lebih 30.000 jiwa.
“Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar demi untuk menjaga pariwisata Bali tetap aman,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(bg/pr/um)